"Ingin meningkatkan traffic pengunjung dan popularity web anda secara cepat dan tak terbatas...? ...Serahkan pada saya..., Saya akan melakukannya untuk anda GRATIS...! ...Klik disini-1 dan disini-2"

Rabu, 25 Februari 2009

Plugin Ekstensi MS Office 2007 untuk MS Office Office 2003

Sejak Microsoft meluncurkan MS Office 2007, format default dari MS Office Word 2007, MS Office Excel 2007, MS Office Power Point 2007, MS Office Access 2007 berubah ke format Open XML. Jadi extensi tiap-tiap file yang disimpan oleh MS Office 2007 ditambahi x di akhir ekstensinya, kecuali Access. Misal, Word jadi docx, Excel jadi xlsx, PowerPoint jadi pptx. Ukuran file menjadi sangat kecil, sehingga mudah untuk didistribusikan, akan tetapi hal ini menyulitkan pengguna MS Office 2003 ke bawah untuk membuka file yang dibuat oleh MS Office 2007.

Untungnya Microsoft menyadari hal tersebut, maka dibuatlah plugin agar file yang dibuat oleh MS Office 2007 bisa dibuka dengan MS Office 2000, XP, 2003. Plugin ini dinamakan Microsoft Office Compatibility Pack for Word, Excel, and PowerPoint 2007 File Formats, versi terakhir dari plugin ini sudah mencapai versi 3 yang dirilis pada 19 Nopember 2007.

Dari situs Microsoft System yang dibutuhkan :

* Microsoft Office yang direkomendasi:
1. Microsoft Word 2000 with Service Pack 3, Microsoft Excel 2000 with Service Pack 3, and Microsoft PowerPoint 2000 with Service Pack 3
2. Microsoft Word 2002 with Service Pack 3, Microsoft Excel 2002 with Service Pack 3, and Microsoft PowerPoint 2002 with Service Pack 3
3. Microsoft Office Word 2003 with at least Service Pack 1, Microsoft Office Excel 2003 with at least Service Pack 1, and Microsoft Office PowerPoint 2003 with at least Service Pack 1
4. Microsoft Office Word Viewer 2003
5. Microsoft Office Excel Viewer 2003
6. Microsoft Office PowerPoint Viewer 2003

Silakan mengunjungi link ini untuk mengunduhnya atau yang ini di Indowebster.com

Sedangkan untuk pengguna Apple Macintosh yang menggunakan MS Office v.X, dan MS Office 2004 for Mac bisa mengunjungi situs Microsoft untuk membaca petunjuk pemakaian dan mengunduh pluginnya agar bisa membaca file Office OpenXML yang dibuat oleh MS Office 2007. Plugin ini masih versi beta dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2007. Jadi resiko ditanggung penumpang. Jika punya duit lebih dan sabar menunggu sebaiknya menunggu MS Office 2008 for Mac yang saat ini masih dalam versi beta dan mungkin mempunyai banyak fitur, menggunakan universal binary; berjalan cepat di CPU Intel dan lain-lain.

Rabu, 11 Februari 2009

Bisnis Makmur Bersama (Online)

SILAKAN BOOKMARK atau COPY ...!!!

Brosur Bisnis Makmur Bersama

(Baca dan renungkan sebelum anda berkata "Tidak")
BBM NAIK TERUS, BIAYA HIDUP SELANGIT ???
GAJI ANDA KURANG ???
CAPEK JADI PEGAWAI KECIL ???
BINGUNG BAYAR UTANG ???
SUSAH DAPAT MODAL KERJA ???
SUSAH CARI KERJA ???

Solusinya sangat mudah, hanya dengan investasi Rp. 60.000 + (copy paste link atau fotocopy)
Dapatkan "UANG" Milyaran Rupiah!!! Caranya ???
Baca Dulu …!!!

PROGRAM MAKMUR BERSAMA
Sebuah Program Ekonomi Kerakyatan dengan Sistem Gotong Royong untuk Kemakmuran dan Kesejahteraan Bersama

Panduan ini akan membuka pikiran anda bahwa, tidak ada masalah yang tidak ada jalan keluarnya, asal kita mau berusaha. Usaha yang bagaimana? Modalnya berapa? Di dalam program ini untuk membangun BISNIS BESAR (dengan hasil yang besar) tidak selalu harus dengan modal besar, apalagi mengambil RESIKO yang besar, tapi hanya dibutuhkan kemauan, kejujuran, dan ketulusan hati (niat baik) untuk menjalankan Program Makmur Bersama ini. Dengan mengikuti program ini anda bisa membuat UANG yang bekerja untuk anda, bukan anda yang harus bekerja keras untuk mendapatkan UANG (kata Robert T. Kiyosaki, dalam bukunya "Rich Dad Poor Dad"). Bahkan pengertian bekerja di sini anda sama sekali tidak perlu meninggalkan pekerjaan yang sudah ada sekarang atau memerlukan keahlian khusus. Sekali lagi yang diperlukan adalah KEMAUAN, KEJUJURAN, dan KETULUSAN HATI anda.

Program ini adalah sebuah bisnis investasi dengan konsep jaringan (sistem kerjasama dan gotong royong, saling percaya untuk kemakmuran dan kesejahteraan bersama). SAMA SEKALI BUKAN PENIPUAN!!!
Yang anda butuhkan hanya kemampuan untuk meyakinkan diri sendiri (ini yang paling penting) dan orang lain. Hanya dengan modal 60.000,- plus fotocopy atau copy paste link, anda sudah bisa menjalankan bisnis ini. SANGAT MUDAH SEKALI!!!
Begitu anda terdaftar, selanjutnya anda hanya cukup menyebarkan link ini atau brosur yang sudah anda fotocopy dan mencari (minimal) 25 orang untuk bergabung menjalankan bisnis ini, selanjutnya pekerjaan anda selesai. Masing-masing dari 25 orang itulah yang akan mencari orang batu untuk meneruskan bisnis anda. Begitu seterusnya hingga 4 jenjang / periode. Selajutnya anda berpeluang mendapatkan hasil hingga ratusan juta bahkan milyaran rupiah dari hasil kerja awal anda dan menantikan uang tersebut masuk ke rekening anda.

Anda pasti tersenyum dan tertawa tidak percaya? Mengejek!!! Mencibirkan bibir!!! Ragu??? Karena anda sering mendengar berita-berita program seperti ini dan menganggap ini hanya sesuatu yang tidak masuk akal. Bilamana mungkin hanya dengan modal RP. 60.000,- bisa mendapatkan hasil ratusan juta bahkan milyaran rupiah dengan waktu relatif singkat??? Tidak apa-apa, hal itu wajar, berarti anda serius memikirkan bisnis ini sebelum mengambil keputusan. Dan kami membutuhkan orang-orang seperti anda untuk bergabung di program ini.

Ingat!!! Program ini BUKAN PRODUK PERBANKAN atau salah satu Bank tertentu (fungsi bank hanya sebagai sarana / wadah untuk mentransfer dana saja)

Ingat!!! Jangan keluar dari link ini sebelum anda membaca habis dan mencoba investasi ini!!! Anda keluar dari link ini, berarti membuang kesempatan untuk mengubah nasib anda dan keluarga anda …INGAT … INGAT … YA!!!

Kesempatan tidak akan datang dua kali jadi buruan bergabung bersama kami untuk mengubah kehidupan anda sekeluarga … YUUUUUK!!!

Kunci keberhasilan anda disini hanyalah, kalau anda benar-benar mempelajari dan memahami bagaimana sistem ini bekerja, karena ketertarikan untuk memulai dan segera bekerja akan muncul secara otomatis dengan anda melihat peluang keuntungan yang bisa didapatkan dengan cara HALAL!!!

DAN SATU-SATUNYA RESIKO KEGAGALAN DISINI ADALAH JIKA ANDA TIDAK MAU MENCOBA DAN MELAKUKANNYA DENGAN SEGERA

MARI KITA SEJAHTERAKAN KELUARGA KITA, KERABAT KITA, TEMAN KITA, SAHABAT KITA, TETANGGA KITA DAN ORANG-ORANG DI SEKELILING KITA HANYA DENGAN RP. 60.000,- + COPY PASTE LINK ATAU FOTOCOPY


Kesaksian dan Kisah Nyata para peserta Program Makmur Bersama (offline) dapat dilihat dalam kotak komentar terutama komentar yang paling awal


LANGKAH-LANGKAH YANG DIPERLUKAN UNTUK MENGIKUTI PROGRAM INI:

1. Harus memiliki rekening tabungan dan kartu ATM dari bank-bank yang menggunakan jaringan ATM ALTO dan ATM BERSAMA. Jika anda belum memilikinya segeralah membuka tabungan di salah satu bank tersebut.
2. Dengan menggunakan ATM, anda akan terbebas dari antrian panjang dan cepat untuk bertransaksi
3. Setelah membuka tabungan, pada hari itu juga anda sudah dapat bertransaksi melalui ATM. Kemudian transfer ke 4 (empat) nomor rekening yang tertulis di halaman selanjutnya masing-masing sebesar Rp. 15.000,- saja, sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 60.000,- untuk transfer antar bank baik jaringan ALTO maupun ATM BERSAMA ikuti petunjuk yang ada dalam mesin ATM
4. Simpan ke 4 bukti transfer lalu rekatkan (tempelkan) diatas kertas kosong (kertas HVS ukuran A4), dengan urutan sebagai berikut:
1). Bukti transfer ke peserta I, di kiri atas
2). Bukti transfer ke peserta II, di kanan atas
3). Bukti transfer peserta III, di kiri bawah
4). Bukti transfer peserta IV, di kanan bawah
NB: "Ini dapat digunakan jika anda ingin menyebarkan secara offline dengan fotocopy semua isi post ini"
5. Setelah itu ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1). Keluarkan peserta I, dari halaman yang anda baca atau terima
2). Pindahkan peserta II, menjadi peserta I
3). Pindahkan peserta III, menjadi peserta II
4). Masukkan nama anda, nama bank dan nomor rekening tabungan anda menjadi peserta IV
NB: Pastikan nama anda masuk daftar jika mengikuti program ini dari peserta IV
6. Sebarkan link ini di mana saja di seluruh Indonesia. Anda bisa berikan ke sanak famili, teman, sahabat, tetangga, dan semua orang yang ingin anda bahagiakan. Tugas anda selesai sampai di sini. Anda harus menunggu dengan SABAR. Kerjakan pekerjaan rutin anda seperti biasa. Dua-tiga minggu kemudian cobalah cek saldo tabungan anda, hasilnya akan sangat luar biasa.

APA YANG TERJADI DENGAN TABUNGAN ANDA …?

Anggaplah anda tidak terlalu beruntung, di mana dari copy paste link atau fotocopy yang anda sebarkan dalam satu minggu hanya 25 orang saja yang tertarik dan ikut serta. Dengan asumsi seperti ini maka total UANG yang akan ada dalam rekening anda adalah:
Minggu I : 25 peserta baru anda berada di posisi IV : 25 x 15.000 = Rp. 375.000,-
Minggu II : 25 peserta diatas mendapatkan 25 peserta baru. Anda pindah ke posisi ke III : 25 x 25 x 15.000 = Rp. 9.375.000,-
Minggu III : Setiap peserta baru mendapat 25 peserta baru lagi. Anda pindah ke posisi II : 25 x 25 x 25 x 15.000 = 234.375.000,-
Minggu IV : Proses serupa berlangsung terus hingga anda berada di posisi I : 25 x 25 x 25 x 25 x 15.000 = Rp. 5.859.375.000
BAGAIMANA JIKA YANG IKUT LEBIH DARI 25 ORANG …???

PENJELASAN
Sekali lagi program Makmur Bersama ini bukan rekayasa atau penipuan. Silakan anda pelajari dengan teliti, selidiki dan cermati semua isi. Tidak ada satu pihakpun yang mengambil keuntungan di sini. Semua berjalan secara etis, wajar dan masuk akal.
Singkirkan pikiran negatif atau takut orang tidak mau bergabung. OPTIMIS!!! Lakukan saja, awali dari diri anda sendiri, selanjutnya berdoa dan pasrahkan kepada Tuhan yang MahaPengasih lagi MahaPenyayang.
Kalaupun anda masih ragu juga, jangan khawatir, lakukan saja. Sebab kalaupun ini bentuk penipuan gaya baru menurut anda. Anda hanya akan rugi sekitar Rp. 100.000,- saja. Anggap saja anda bersedekah kepada orang yang diatas anda. Jangan takut, ORANG YANG MENABUR PASTI MENUAI. Kalau anda menabur kebaikan, kebaikan juga yang akan anda tuai nanti.
LAKUKAN SAJA PROGRAM INI DENGAN NIAT BAIK, HATI YANG TULUS, JUJUR DAN IKHLAS, TUGAS KITA BERUSAHA HANYA TUHAN SAJALAH YANG MEMBUATNYA BERHASIL.

SELAMAT BERGABUNG!!!
Bila anda tidak berkenan dengan program ini Jangan Dilupakan, mohon penawaran ini dianjurkan, disarankan kepada orang lain yang mungkin tertarik untuk mengikutinya. Sebab bila dibaca tanpa dipraktekkan, disebarkan akan menghilangkan kesempatan saudara-saudara kita yang lain yang ingin memperbaiki hidupnya. TERIMA KASIH

Transfer terlebih dahulu Rp. 15.000,- ke dalam rekening ke (empat) peserta yang ada dalam daftar ini. Barulah kemudian anda berhak mengikuti program ini lebih lanjut.

Peserta I
Nama Lengkap : HANDAYANI
Nama Bank : BNI
No Rekening : 0130717213

PESERTA II
Nama Lengkap : ANWAR GITO PANGESTU
Nama Bank : BNI
No Rekening : 0136785529

PESERTA III
Nama Lengkap : SIHMARGORENO LUKAS
Nama Bank : BNI
No Rekening : 0073873505

PESERTA IV
Nama Lengkap : KHY'S DIHYA GHULAM HA
Nama Bank : BNI
No Rekening : 0142959497

NB: JIKA ANDA MENGIKUTI PROGRAM INI ANDA DAPAT MEMAKAI LINK BLOG INI (JANGAN LUPA UNTUK MENGGESER PESERTA SESUAI KETENTUAN DI ATAS) ATAU ANDA DAPAT JUGA MENCOPY-PASTEKAN DI BLOG ANDA SENDIRI DENGAN KETENTUAN YANG SAMA.

Download Brosur Program Bisnis Makmur Bersama format .rar atau format .zip

SIWAK : Si Kayu Ajaib Pelindung Gigi

SubhanaLlah, Maha suci Allah… sungguh indah dan sempurna agama yang diturunkan-Nya, sungguh mulia hukum-hukum yang disyariatkan-Nya, karena tak ada satupun dari apa-apa yang diturunkan-Nya dan apa-apa yang diciptakan-Nya kecuali pasti ada manfaat dan hikmahnya. Kesempurnaan islam ini benar-benar tiada bandingannya oleh agama-agama selainnya. Diantara kesempurnaan Islam adalah syariat bagi ummatnya untuk menjaga kebersihan dan kesehatan, seperti kewajiban istinja’ setelah buang air, mandi janabat setelah junub, bahkan banyak sekali hikmah-hikmah syariat yang tersingkap dalam ajaran islam yang telah dibuktikan oleh sains modern, seperti khasiat madu, habbatus sawda’ (jinten hitam), minyak zaitun hingga ‘si kayu ajaib’ siwak yang bermanfaat bagi kesehatan gigi dan gusi. Mari kita kupas apa manfaat kayu siwak ini bagi kesehatan gigi.
Sejak zaman dahulu, manusia telah mengenal beberapa variasi teknik dalam membersihkan gigi. Mulai dari bulu ayam, duri landak, tulang hingga kayu dan ranting-ranting digunakan sebagai alat pembersih gigi. Masyarakat arab sebelum kedatangan islam, menggunakan akar dan ranting kayu dari pohon arak (Salvadora persica) yang hanya dapat tumbuh di daerah asia tengah dan afrika, yang belakangan diketahui sebagai alat pembersih gigi terbaik hingga saat ini. Setelah kedatangan islam, RasuluLlah menetapkan penggunaan siwak sebagai sunnah beliau yang sangat dianjurkan, bahkan beliau bersabda : “Seandainya tidak memberatkan ummatku, maka aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan wudhu” (Muttafaq ‘alaihi). Hal ini menunjukkan bahwa RasuluLlah adalah orang pertama yang mendidik manusia dalam memelihara kesehatan gigi.
Siwak berbentuk batang, diambil dari akar dan ranting segar tanaman arak (Salvadora persica) yang berdiameter mulai dari 0,1 cm sampai 5 cm. Pohon Arak adalah pohon yang kecil, seperti belukar dengan batang yang bercabang-cabang, diameternya lebih dari 1 kaki, jika kulitnya dikelupas warnanya agak keputihan dan memiliki banyak juntaian serat. Akarnya berwarna coklat dan bagian dalamnya berwarna putih, aromanya seperti seledri dan rasanya agak sedikit pedas. Siwak berfungsi mengikis dan membersihkan bagian dalam mulut. Kata siwak diambil dari kata arab ‘yudlik’ yang artinya adalah ‘memijat’ (yakni memijat bagian dalam mulut). Jadi siwak lebih dari hanya sekedar sikat gigi biasa. Selain itu, batang siwak memiliki serat batang yang elastis dan tidak merusak gigi walau dibawah tekanan yang keras, bahkan batang siwak yang berdiameter kecil, memiliki kemampuan fleksibilitas yang tinggi untuk menekuk ke daerah mulut secara pas untuk mengeluarkan sisa-sisa makanan dari sela-sela gigi dan menghilangkan plaque. Siwak juga aman dan sehat bagi perkembangan gusi. Perlu diketahui, bahwa sisa-sisa makanan yang ada pada sela-sela gigi, menjadikan lingkungan mulut sangat baik untuk aktivitas pembusukan yang dilakukan oleh berjuta-juta bakteri yang dapat menyebabkan gigi berlubang, gusi berdarah dan munculnya kista. Selain itu, bakteri juga menghasilkan enzim perusak yang ‘memakan’ kalsium gigi sehingga menyebabkan gigi menjadi keropos dan berlubang. Bahkan, pada beberapa keadaan bakteri juga menghasilkan gas sisa aktivitas pembusukan yang menyebabkan bau mulut menjadi tak sedap.
Penelitian terbaru terhadap kayu siwak menunjukkan bahwa siwak mengandung mineral-mineral alami yang dapat membunuh bakteri, menghilangkan plaque, mencegah gigi berlubang serta memelihara gusi. Siwak memiliki kandungan kimiawi yang bermanfaat, seperti :
-Antibacterial acids, seperti astringents, abrasive dan detergents yang berfungsi untuk membunuh bakteri, mencegah infeksi dan menghentikan pendarahan pada gusi. Pada penggunaan siwak pertama kali, mungkin terasa pedas dan sedikit membakar, karena terdapat kandungan serupa mustard di dalamnya yang merupakan substansi antibacterial acids tersebut.
-Kandungan kimia seperti Klorida, Pottasium, Sodium Bicarbonate, Fluoride, Silika, Sulfur, Vitamin C, Trimethyl amine, Salvadorine, Tannins dan beberapa mineral lainnya yang berfungsi untuk membersihkan gigi, memutihkan dan menyehatkan gigi dan gusi. Bahan-bahan ini sering diekstrak sebagai bahan penyusun pasta gigi.
-Minyak aroma alami yang memiliki rasa dan bau yang segar, menjadikan mulut menjadi harum dan menghilangkan bau tak sedap.
-Enzim yang mencegah pembentukan plaque yang menyebabkan radang gusi. Plaque juga merupakan penyebab utama tanggalnya gigi secara premature.
-Anti decay agent (Zat anti pembusukan), yang menurunkan jumlah bakteri di mulut dan mencegah proses pembusukan.Selain itu siwak juga turut merangsang produksi saliva (air liur) lebih, dimana saliva merupakan organik mulut yang melindungi dan membersihkan mulut.
Sebuah penelitian terbaru tentang ‘Periodontal Treatment’ (Perawatan gigi secara periodik/berkala) dengan mengambil sample terhadap 480 orang dewasa berusia 35-65 tahun di kota Makkah dan Jeddah oleh para ilmuwan dari King Abdul Aziz University, Jeddah, menunjukkan bahwa Periodontal treatement untuk masyarakat Makkah dan Jeddah adalah lebih rendah daripada studi yang dilakukan terhadap negara-negara lain, hal ini mengindikasikan bahwa penggunaan siwak berhubungan sangat erat terhadap rendahnya kebutuhan masyarakat Makkah dan Jeddah terhadap ‘Periodontal Treatment’.
Penelitian lain dengan menjadikan bubuk siwak sebagai bahan tambahan pada pasta gigi dibandingkan dengan penggunaan pasta gigi tanpa campuran bubuk siwak menunjukkan bahwa prosentase hasil terbaik bagi kebersihan gigi secara sempurna adalah pasta gigi dengan butiran-butiran bubuk siwak, karena butiran-butioran tersebut mampu menjangkau sela-sela gigi secara sempurna dan mengeluarkan sisa-sisa makanan yang masih bersarang pada sela-sela gigi. Sehingga banyak perusahaan-perusahaan di dunia menyertakan bubuk siwak ke dalam produk pasta gigi mereka. WHO pun turut menjadikan siwak termasuk komoditas kesehatan yang perlu dipelihara dan dibudidayakan. Mari kita budayakan hidup sehat dengan bersiwak…!!! (Ibnu Burhan)

Daftar Pustaka :
-Al-Mostehy, DR M. Ragaii, and friends, journal of SIWAK AS AN ORAL HEALTH DEVICE, Kuwait, 1991.
-K.,Almas, abstract journal of THE EFFECT OF SALVADORA PERSICA EXTRACT (MISWAK) AND CHLOREXIDINE GLUCONATE ON HUMAN DENTIN, Department of Preventive Dental Sciences, King Saud University College of Dentistry, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia, 1995.
-Lafi,T. and Ababneh,H. abstract journal of THE EFFECT OF THE EXTRACT OF THE MISWAK (CHEWING STICK) USED IN JORDAN AND THE MIDDLE EAST ON ORAL BACTERIA, Department of Periodontology, University of Wales College of Medicine Dental School, Carddiff, United Kingdom, 1995.
-Hardie,J. and Ahmed,K. abstract journal of THE MISWAK AS AN AID IN ORAL HYGIENE, J. Philipp Dental Association, 1995.
-Al-Khateeb,TL and friends, abstract journal of PERIODONTAL TREATMENT NEEDS AMONG SAUDI ARABIAN ADULTS AND THEIR RELATIONSHIP TO THE USE OF MISWAK, King Abdul Aziz University, Jeddah, Kingdom of Saudi Arabia, 1991.

Source: Ebook Mukjizat Siwak

Senin, 09 Februari 2009

Daftar Perintah Di (Run) Pada Windows XP

[Info Only] Daftar perintah2 penting di RUN :)

Code:Accessibility Controls - access.cpl
Add Hardware Wizard - hdwwiz.cpl
Add/Remove Programs - appwiz.cpl
Administrative Tools - control admintools
Automatic Updates - wuaucpl.cpl
Bluetooth Transfer Wiz - fsquirt
Calculator - calc
Certificate Manager - certmgr.msc
Character Map - charmap
Check Disk Utility - chkdsk
Clipboard Viewer - clipbrd
Command Prompt - cmd
Component Services - dcomcnfg
Computer Management - compmgmt.msc
Date / Time Properties - timedate.cpl
DDE Shares - ddeshare
Device Manager - devmgmt.msc
Direct X Control Panel - directx.cpl
Direct X Troubleshooter - dxdiag
Disk Cleanup Utility - cleanmgr
Disk Defragment - dfrg.msc
Disk Management - diskmgmt.msc
Disk Partition Manager - diskpart
Display Properties - control desktop
Display Properties - desk.cpl
Display Properties - control color (w/Appearance Tab Preselected)
Dr. Watson - drwtsn32
Driver Verifier Utility - verifier
Event Viewer - eventvwr.msc
File Signature Verification Tool - sigverif
Findfast - findfast.cpl
Folders Properties - control folders
Fonts - control fonts
Fonts Folder - fonts
Free Cell Card Game - freecell
Game Controllers - joy.cpl
Group Policy Editor (XP Prof) - gpedit.msc
Hearts Card Game - mshearts
Iexpress Wizard - iexpress
Indexing Service - ciadv.msc
Internet Properties - inetcpl.cpl
Java Control Panel (If Installed) - jpicpl32.cpl
Java Control Panel (If Installed) - javaws
Keyboard Properties - control keyboard
Local Security Settings - secpol.msc
Local Users and Groups - lusrmgr.msc
Logs You Out Of Windows - logoff
Microsoft Chat - winchat
Minesweeper Game - winmine
Mouse Properties - control mouse
Mouse Properties - main.cpl
Network Connections - control netconnections
Network Connections - ncpa.cpl
Network Setup Wizard - netsetup.cpl
Notepad - notepad
Nview Desktop Manager - nvtuicpl.cpl
(If Installed)
Object Packager - packager
ODBC Data Source Admin - odbccp32.cpl
On Screen Keyboard - osk
Opens AC3 Filter (If Installed) - ac3filter.cpl
Password Properties - password.cpl
Performance Monitor - perfmon
Phone and Modem Options - telephon.cpl
Power Configuration - powercfg.cpl
Printers and Faxes - control printers
Printers Folder - printers
Private Character Editor - eudcedit
Quicktime (If Installed) - QuickTime.cpl
Regional Settings - intl.cpl
Registry Editor - regedit
Registry Editor - regedit32
Remote Desktop - mstsc
Removable Storage - ntmsmgr.msc
Removable Storage - ntmsoprq.msc
Operator Requests
Resultant Set of Policy (XP Prof) - rsop.msc
Scanners and Cameras - sticpl.cpl
Scheduled Tasks - control schedtasks
Security Center - wscui.cpl
Services - services.msc
Shared Folders - fsmgmt.msc
Shuts Down Windows - shutdown
Sounds and Audio - mmsys.cpl
Spider Solitare Card Game - spider
SQL Client Configuration - cliconfg
System Configuration Editor - sysedit
System Configuration Utility - msconfig
System Properties - sysdm.cpl
Task Manager - taskmgr
Telnet Client - telnet
User Account Management - nusrmgr.cpl
Utility Manager - utilman
Windows Firewall - firewall.cpl
Windows Magnifier - magnify
Windows Management Infrastr. - wmimgmt.msc
Windows System Security Tool - syskey
Windows Update Launches - wupdmgr
Windows XP Tour Wizard - tourstart
Wordpad - write
[b][u]CMD Commands[b][u]
IP Configuration (Display Connection Configuration) ipconfig /all
IP Configuration (Display DNS Cache Contents) ipconfig /displaydns
IP Configuration (Delete DNS Cache Contents) ipconfig /flushdns
IP Configuration (Release All Connections) ipconfig /release
IP Configuration (Renew All Connections) ipconfig /renew
IP Configuration (Refreshes DHCP & Re-Registers DNS) ipconfig /registerdns
IP Configuration (Display DHCP Class ID) ipconfig /showclassid
IP Configuration (Modifies DHCP Class ID) ipconfig /setclassid
System File Checker Utility (Scan Immediately) sfc /scannow
System File Checker Utility (Scan Once At Next Boot) sfc /scanonce
System File Checker Utility (Scan On Every Boot) sfc /scanboot
System File Checker Utility (Return to Default Setting) sfc /revert
System File Checker Utility (Purge File Cache) sfc /purgecache
System File Checker Utility (Set Cache Size to size x) sfc /cachesize=x

Buat teman2 teknisi pasti banyak yang belum tahu aku juga baru dapat jadi dari pada ilang kan sayang aku taro aja skalian di blog jadi kalo lupa tinggal liat aja
Semoga bermanfaat

Source: http://benthenk.blogspot.com/2007/05/daftar-perintah-penting-di-run-pada.html

EcoFont, Huruf Hemat Tinta Printer

Borosnya penggunaan tinta printer memang bisa menjadi persoalan bagi pemilik printer. Selain harus mengeluarkan kocek tambahan, pemilik juga harus kehilangan banyak waktu karena harus mengisi cartridge printer berulang-ulang.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, sebuah perusahaan Belanda mencoba memasarkan sebuah bentuk huruf (Font) yang mampu menghemat penggunaan tinta hingga 20 persen.
Vnunet, Kamis (18/12/2008) melansir, perusahaan Belanda, Spranq menciptakan EcoFont, sebuah bentuk huruf yang diinspirasi dari keju Belanda. Font tersebut merupakan pengembangan dari tipe huruf San Serif tetapi memliki lubang-lubang kecil di setiap huruf dan angkanya.
“Setelah keju Belanda, sekarang giliran Font Belanda dengan lubang-lubang menjadi andalan,” kata juru bicara Spranq.
Spranq menyatakan, proses penciptaan font tersebut memakan waktu yang cukup lama. Desainer EcoFont harus berulang kali memotong dan memastikan ukuran agar penggunaan tinta dapat ditekan semaksimal mungkin.
Meskipun, Ecofont memiliki lubang-lubang di setiap huruf, jenis font tersebut masih tetap dapat terbaca dengan mudah pada sebuah dokumen. Kendati terdapat permintaan donasi, Tapi EcoFont dapat diunduh secara gratis di www.ecofont.eu.

from okezone.com

SuperHidden Folder (Menyembunyikan folder)

Mau menyembunyikan folder yang berisi data-data penting anda, atau lainnya tanpa menggunakan program apapun, yang penting anda harus ingat dimana letak dan nama folder anda. Caranya
1. buka menu run ---> ketik "cmd" tanpa tanda petik
2. sudah itu pilih drive nya misal: di drive d: ketik kayak gini
d: lalu tekan enter
3. Sekarang anda ada di drive d:
4. lalu ketik "attrib +S +H namafolder" kamu (tanpa tanpa petik)
5. tekan enter (itu buat nyimpennya)
6. Kalo buat nampilin kembali ketik "attrib -s -h namafolder"

atau jika cmd diblok pake ini:
buka notepad dan ketik "attrib +S +H /s /d namafolder" kamu (tanpa tanpa petik) dan save/ simpan dengan ekstensi .bat dengan nama apa saja, misalnya show.bat
untuk menyembunyikannya ketik "attrib -s -h /s /d namafolder" kamu (tanpa tanda petik) di notepad dan save dengan ekstensi .bat misalnya hide.bat
so, kalo nyembunyikan klik 2 kali file hide.bat dan kalo nampilin klik 2 kali file show.bat

NB: hanya folder depan saja, folder dalam folder kagak bisa

Source: ???

Selasa, 03 Februari 2009

Nabi saw pun Menyuruhnya Untuk Merokok!

Dari pada bertele-tele aku copykan saja hukum rokok menurut para blogger, pemikir, cendekiawan muslim, ulama, bahkan yang dianggap sebagai wali Tuhan di dunia ini. Selanjutnya terserah anda, apakah anda berijtihad sendiri atau ikut salah satu idola anda, aku sudah klasifikasikan buat anda di akhir post ini:

Asy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu: Pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memang rokok itu belum ada, namun sesungguhnya Islam datang dengan pokok yang umum, mengharamkan segala sesuatu yang membahayakan tubuh, mengganggu orang di dekatnya, atau menyia-nyiakan harta. Inilah dalil-dalil yang menunjukkan hukum rokok.
1. Allah ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (Al-A’raf: 157).
Dan rokok merupakan perkara buruk yang memudharatkan dan baunya pun busuk.
2. Allah ta’ala berfirman,
وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. (Al-Baqarah: 195).
Rokok akan menyebabkan penyakit yang mematikan seperti TBC, kanker dan lain-lain.
3. Allah ta’ala berfirman,
وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
Janganlah kalian membunuh jiwa-jiwa kalian. (An-Nisa: 29).
Rokok itu membunuh secara perlahan-lahan.
4. Allah berfirman tentang mudharatnya khamr,
وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. (Al-Baqarah: 219).
Bahaya rokok itu lebih besar dari manfaatnya, bahkan rokok itu seluruhnya membahayakan (tidak ada manfaatnya sama sekali –pent.).
5. Allah ta’ala berfirman,
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan (Al-Isra’: 27).
Rokok itu bentuk pemborosan dan berlebih-lebihan, termasuk perbuatannya syaithan.
6. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidaklah membahayakan dan tidaklah dibahayakan” (Shahih, riwayat Ahmad).
Rokok itu membahayakan orang yang menghisapnya, dan mengganggu orang yang di dekatnya serta menyia-nyiakan hartanya.
7. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَكَرِهَ (اللهُ) لَكُمْ إِضَاعَةَ الْمَالِ
“Allah membenci penyia-nyiaan harta bagi kalian” (Muttafaqun ‘alaihi).
Dan rokok merupakan penyia-nyiaan harta. Penghisapnya dibenci oleh Allah ta’ala. (*)
(Dinukil untuk Blog www.ulamasunnah.wordpress.com dari buku “Bagaimana Mendidik Putra Putri Anda” karya Asy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu, penerbit Al Ilmu Jogjakarta. Silakan dicopy dengan mencantumkan URL Sumber: www.ulamasunnah.wordpress.com)

-----------

1. Syaikh Muhammad bin Ibrahim : Rokok haram karena di dalamnya ada racun. Al-Qur'an menyatakan, "Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk (kotoran)." (al-A'raf: 157). Rasulullah juga melarang setiap yang memabukkan dan melemahkan, sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Ummu Salamah ra. Merokok juga termasuk melakukan pemborosan yang tidak bermanfaat. Selanjutnya, rokok dan bau mulut perokok bisa mengganggu orang lain, termasuk pada jamaah shalat.
2. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab : Rokok haram karena melemahkan dan memabukkan. Dalil nash tentang benda memabukkan sudah cukup jelas. Hanya saja, penjelasan tentang mabuk itu sendiri perlu penyesuaian.
3. Ulama Mesir, Syria, Saudi Rokok haram alias terlarang, dengan alasan membahayakan. Di antara yang mendukung dalil ini adalah Syaikh Ahmad as-Sunhawy al-Bahuty al-Anjalaby dan Syaikh Al-Malakiyah Ibrahim al-Qaani dari Mesir, An-Najm al-Gazy al-Amiry as-Syafi'i dari Syria, dan ulama Mekkah Abdul Malik al-Ashami.
4. Dr Yusuf Qardhawi Rokok haram karena membahayakan. Demikian disebut dalam bukunya 'Halam & Haram dalam Islam'. Menurutnya, tidak boleh seseorang membuat bahaya dan membalas bahaya, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah. Qardhawi menambahkan, selain berbahaya, rokok juga mengajak penikmatnya untuk buang-buang waktu dan harta. Padahal lebih baik harta itu digunakan untuk yang lebih berguna, atau diinfaqkan bila memang keluarganya tidak membutuhkan.

------

“Kalau NU sudah dari dari dulu menganggap makruh, dan tidak sampai ke tingkat haram,” kata Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Hasyim Muzadi. Dalam penilaian PBNU, ketentuan makruh untuk merokok lantaran tingkat bahaya yang timbul itu relatif, dan tidak signifikan. “Ada yang kuat merokok dan ada yang tidak kuat. Ada yang kalau merokok itu menulis tambah terang. Tapi kalau sakit TBC merokok, dia bisa game (wafat),” ucapnya.

--------

Salah satu ulama besar yang menyatakan rokok tidak haram adalah KH Idris Marzuki, pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, atau akrab disapa Mbah Idris. "Rokok tidak haram, karena saya sendiri juga merokok, dan tidak ada akibat apapun yang terjadi. Intinya, rokok dalam islam dihukumkan tidak haram, asalkan tidak berbahaya bagi penggunanya," kata Mbah Idris.
Menurut Mbah Idris, beberapa ulama di Indonesia juga memiliki sebuah pedoman yang sama tentang hukum rokok, yaitu Kitab Irsyadul Ihsan yang dikarang oleh Syech Ihsan bin Syech Muhammad Dahlan, penerus Pondok Pesantren Jampes di Desa Putih, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Dalam kitab tersebut jelas Mbah Idris, disampaikan terdapat 3 hukum rokok, yaitu halal bagi yang menginginkan dan mampu, haram apabila berbahaya, dan mubah yang berarti tidak haram dan juga tidak halal.
"Tapi jumlah ulama yang mengharamkan dan menghalalkan, jauh lebih banyak yang menghalalkan. Di Arab Saudi, perokok justru disertai dengan candu dan itu sama sekali tidak membahayakan bagi mereka," jelas Mbah Idris.
"Yang jelas saya nyatakan rokok tidak haram, karena saya memiliki pedoman sendiri. Jika umat islam di Indonesia tak ingin menuruti fatwa MUI ya itu hak mereka, asalkan mereka juga memiliki pedoman yang kuat," tegas Mbah Idris.
Selain itu, ketidaksetujuan Mbah Idris atas rencana MUI mengeluarkan fatwa haram untuk rokok juga menggunakan pertimbangan moral, yaitu akan adanya pengangguran dalam jumlah besar, apabila fatwa haram diberlakukan dan banyak pabrik rokok yang akan gulung tikar.

----

Almarhum Syeh Ihsan, Jampes, Kediri, telah memaparkan masalah perbedaan ulama dengan mengumpulkan literatur kontemporer (kitab-kitab kuning) dalam kitab Irsyadul Ihwan setebal 53 halaman.
Secara rinci, Syeh Ihsan dalam bab kedua menjelaskan ulama-ulama yang mengharamkan rokok. Di antaranya ulama AlQulyubi dalam kitab Sarah AlJalal al-Mahalli dan Ibrahil Al-Luqoni al-Maliki dalam kitab Sarah al-Minhaj dan AlKifayah, Syeh al-Tharabisi dan Al-Bijairami dalam kitab Al-Iqna, serta Imam Al-Bajuri dan Syeh Torabisy.
Kesimpulan dari pendapat ulama salaf (terdahulu) yang mengharamkan mengisap adalah: rokok bisa menyebabkan hilangnya akal sehat jika diisap, dan bisa menimbulkan penyakit yang membahayakan kesehatan tubuh seperti impotensi, sesak nafas, dan penyakit lain yang membahayakan.

Syeh Hasan al-Syarnabila al-Hanafy lebih keras lagi. Selain haram mengisap, karena jelas-jelas membahayakan kesehatan dan bisa melemahkan akal, juga haram bagi siapapun untuk menjual dan membeli rokok. Jika sesuatu diharamkan menjual, maka membeli juga haram. Demikian pendapat Hasan.
Berbagai pendapat ulama yang mengharamkan ini bisa diringkas menjadi empat sebab dijadikannya alasan untuk mengharamkan rokok. Pertama, membahayakan kesehatan berdasarkan temuan dan pengalaman empiris tabib (dokter), sehingga setiap sesuatu yang membahayakan diharamkan.
Kedua, mengkhawatirkan terjadinya bahaya sehingga dilarang secara syar’i, merujuk hadist Imam Ahmad, dari Umi Salamah: ”Rasulullah mencegah setiap yang memabukkan, dan yang melemahkan akal sesuai advis tabib (dokter)”.
Ketiga, menimbulkan bau tidak sedap bagi pengisap, khususnya jika menghadiri pertemuan. Keempat, tidak ada manfaatnya, bahkan mengandung bahaya.

Tetapi, sejumlah ulama salaf justru menghalalkan rokok dan menolak pendapat ulama yang mengharamkan. Misalnya Syeh Abdul Ghoni al-Nabilisi, pengikut madzhab Hanafi. Menurut dia, rokok bukan sesuatu yang najis yang diharamkan.
Adapun jika menyebabkan gangguan kesehatan atau melemahnya akal sehat akibat merokok, itu dikarenakan ada sebab. Jadi, yang haram adalah akibat yang membahayakan, bukan materiil rokok itu sendiri. Yang diharamkan bagi orang yang terkena dampak rokok, bukan bagi yang lain.

Syeh Shulthan hanya menyebut hukum merokok itu makruh. Selain itu, karena tidak ada dalil yang menguatkan haram, dan tidak ada manfaat bagi pengisap, ada juga yang mengatakan hukum dasarnya adalah mubah.

Syeh Ali al-Ajhur dalam kitab Ghoyaul-Bayan menyebutkan, hukum rokok hahal sepanjang tidak mengakibatkan hilangnya akal sehat akabat merokok dan tidak membahayakan kesehatan tubuh.

Fatwa serupa juga telah disampaikan Abdullah bin Muhammad al-Khanafy, bahwa rokok tidak haram kecuali bagi orang bisa kehilangan akal sehat, serta membahayakan kesehatan badannya akibat merokok.

Abdullah bin Muhammad AnNahriry Al-khanafy dalam kitab Syarah Al-Ummiyah, dan Syeh Ahmad Al-Maliky, pun menulis bahwa rokok haram jika berakibat hilangnya akal dan membahayakan kesehatan berdasarkan petunjuk dokter yang mengerti permasalahan tersebut. Jika tidak membahayakan sesuai dengan petunjuk dokter, maka tidaklah haram.

-------

Syeikh Abu Sahal Muhamad bin al-Wai’z al-Hanafi mengatakan bahawa kemakruhan
merokok disabitkan dengan dalil yang pasti (qath’I), sedangkan keharamannya
disabitkan dengan dalil yang zhanni (tidak pasti).

PenTarjihan
1. Dr. Yusof al-Qardhawi lebih cenderung kepada hukum haram merokok..
2. Para ulama Hijaz juga cenderung kepada hukum haram merokok.
3. Syeikh Mahmud Syaltut cenderung kepada hukum haram merokok.
4. Syeikh Abu Sahal Muhamad bin al-Wa’izh al-Hanafi condong kepada hukum makruh.
5. Syeikh Abdul Ghani al-Nabilisi mengatakan boleh
6. Syeikh Athiyah Saqr condong kepada pendapat yang memperincikan hukum merokok (tergantung, red).

--------

Fatwa merokok itu HARAM:
1. Muzakarah Jawatan kuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Hal Ehwan Islam Malaysia kali ke 37 yang bersidang pada 23 Mac 1995 di Kuala Lumpur.
2. Fatwa yang termasyur di seluruh dunia iaitu Al-Marhum Mufti Saudi, Syeikh Abdul Aziz bin Baaz
3. Fatwa Al-Azhar terdahulu iaitu Syeikh Abdullah Al-Masyd (Ketua Lembaga Fatwa Azhar), Dr. Ahmad Umar Hashim (Naib Canselor Al-Azhar) dan lain lain.

--------

Saya (Quraish Shihab, red) sendiri menilai cenderung haram. Hanya pemborosan, menyebabkan penyakit, dan itu diakui sendiri oleh pabrik rokok," ujarnya.

--------

Ust.Nuruddin al-Banjari. Beliau sangat anti terhadap rokok. Dalil-dalil Aqli atau Logika yang beliau jadikan sebagai hujjah bunyinya kira-kira sebagai berikut: "Tembakau pernah disajikan kepada anjing dan kucing, tetapi anjing dan kucing enggan untuk memakannya. itu menunjukkan bahwa tembakau itu menjijikkan. masa sich selera manusia lebih rendah daripada anjing dan kucing?!."

Tapi ... Nuruddin al-Banjari pernah berguru pada beberapa Syekh yang terkenal perokok diantaranya Syekh Yasin Al Fadani, Syekh Yasin al-Fadani adalah seorang sufi yang ahli dalam ilmu hadits bahkan dijuluki sebagai "Musnid Addunia" oleh murid-murid beliau, seperti DR Ali Jum'ah yang menjabat sebagai mufti Mesir. DR. Ali Jum'ah pernah ditanya apakah ada Wali yang merokok? beliau mengatakan "Iya" karena ada ulama yang menghalalkan rokok, beda halnya dengan hukum zina, semua ulama sepakat akan keharamannya. DR. Ali Jum'ah memberi contoh wali yang merokok, yaitu Syekh Yasin al-Fadani. "Ketika beliau sedang mengajar, beliau menghisap Syisyah (Rokok Arab) sambil meriwayatkan hadits" ujarnya.

Sejauh apa yang pernah saya (http://pettawanua.multiply.com/journal/item/16/SEMUANYA_TENTANG_ROKOK_Part_2) pelajari dari Maulanassyekh Mukhtar Ali M. Addusuqi ra. tidak semua yang memudharatkan itu haram, tidak semua yang diharamkan itu haram karena ada mudharatnya, dan tidak semua yang dihalalkan itu halal karena ada manfaatnya. Buktinya pada siang hari di bulan puasa, kita diharamkan untuk makan dan minum, padahal makanan dan minuman itu tidak ada mudharatnya. Syekh Mukhtar juga mengingatkan bahwa tidak semua yang menjijikkan itu haram, buktinya Rasulullah enggan memakan "Daging Dhob", ketika para sahabat bertanya, "apakah daging Dhob itu haram?" beliau menjawab, "tidak haram, tapi saya tidak selera (merasa jijik).

Nuruddin al-Banjari juga mengharamkan rokok dengan alasan banyaknya korban yang mati karena rokok. Menurut saya alasan beliau tidak diterima karena lebih banyak jumlah orang yang tidak mati karena rokok daripada jumlah orang yang mati karena rokok. Telah dibuktikan bahwa asap knalpot mobil itu lebih berbahaya daripada asap rokok. Dan telah dibuktikan juga betapa banyak orang yang mati karena tabrakan, apakah dengan demikian mobil itu haram?!

------

Di dalam syari'at Islam yang benar, mudah dan suci, merokok ternyata hukumnya tidak haram, mengapa?
1. Allah swt. dan Rasul-Nya saw. tidak pernah menegaskan bahwa tembakau atau rokok itu haram.
2. Hukum asal setiap sesuatu adalah halal kecuali ada nash yang dengan tegas mengharamkan.
3. Sesuatu yang haram bukanlah yang memudlaratkan, dan sesuatu yang halal bukanlah yang memiliki banyak manfaat, akan tetapi yang haram adalah yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya walau bermanfaat, dan yang halal adalah yang dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya walau memudlaratkan.
4. Tidak setiap yang memudlaratkan itu haram, yang haram adalah yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya baik itu memudlaratkan atau tidak. Cabe, daging kambing, gula, asap mobil, dll. juga memudlaratkan tapi tidak haram, mengapa justru rokok saja yang haram padahal masih banyak yang lain yang juga memudlaratkan?
5. Segala jenis ikan di dalam laut hukum memakannya halal sebagaimana yang diterangkan dalam hadits. Padahal banyak jenis ikan yang memudlaratkan di dalam laut tersebut, tetapi tetap halal walau memudlaratkan. Kalau kita mengharamkannya maka kita telah mentaqyid hadits yang berbunyi "Yang suci airnya dan yang halal bangkainya".
6. Kita boleh saja melarang atau meninggalkan tapi kata-kata haram tidak boleh terucapkan karena Allah berfirman : "Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah". Kita boleh mengatakan: Jangan merokok karena ia memudlaratkan, tapi tidak boleh kita mengatakan : Merokok itu haram, sebagaimana kita mengatakan kepada anak-anak kita : Jangan makan coklat karena ia merusak gigi, dan kita tidak pernah mengatakan : Makan coklat itu haram. Kita mungkin mengatakan : Memakan permen yang diberi sambel dapat menyebabkan penyakit influenza, namun tidak boleh kita mengatakan : Makan permen yang dicampur sambel itu haram.
7. Kalau rokok dikatakan bagian dari khaba'its maka bawang juga termasuk khaba'its, mengapa rokok saja yang diharamkan sementara bawang hanya sekedar makruh (itupun kalau akan memasuki masjid)?
8. Rokok adalah termasuk Mimma ammat bihil-balwa pada zaman ini.
9. Hadits "La dlarara wala dlirara" masih umum, dan bahaya-bahaya rokok tidak mutlak dan tidak pasti, kemudian ia bergantung pada daya tahan dan kekuatan tubuh masing- masing.
10. Boros adalah: menggunakan sesuatu tanpa membutuhkannya, dari itu jika seseorang merokok dalam keadaan membutuhkannya maka ia tidaklah pemboros karena rokok ternyata kebutuhan sehari-harinya juga.
11. Rokok adalah bagian dari makanan atau minuman sebab ia dikonsumsi melalui mulut, maka ia halal selama tidak berlebihan, Allah berfirman : "Makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan" dan Allah telah menyebutkan makanan-makanan dan minuman-minuman yang haram seperti arak, babi, dll. dan ternyata Allah tidak menyebut rokok di antaranya.
12. Realita menunjukkan bahwa rokok ternyata memberi banyak manfaat terutama dalam menghasilkan uang, di pulau Lombok misalnya, hanya tembakaulah yang membuat para penduduknya dapat makan, jika rokok diharamkan maka mayoritas penduduk Lombok tidak tahan hidup. Allah berfirman: "Katakanlah hai Muhammad: Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan sebagiannya halal. Katakanlah: Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu tentang ini atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah? "
13. Terdapat banyak cara untuk mengurangi dan mencegah bahaya-bahaya rokok.
14. Qiyas kepada khamr tidak benar karena rokok tidak memabukkan dan tidak menghilangkan akal, justru seringnya melancarkan daya berfikir. Dan yang paling penting adalah haramnya khamr karena ada nash, dan tidak haramnya rokok karena tidak ada nash. Kemudian qiyas tidak boleh digunakan dengan sembarangan.
15. Rokok tidak ada hubungannya sama sekali dengan ayat "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" karena ayat tersebut membicarakan hal lain.
16. Adapun ayat "Dan janganlah kamu membunuh dirimu" maksudnya adalah bunuh diri, maka adakah orang yang sengaja membunuh dirinya dengan menghisap rokok? kalaupun ada jenis rokok yang sengaja dibuat untuk bunuh diri maka tetap yang haram bukan rokoknya akan tetapi yang haram adalah bunuh dirinya. Sebagaimana seseorang membunuh dirinya dengan pisau, maka yang haram bukan menggunakan pisaunya tetapi bunuh dirinya.
17. Mengharamkan yang bukan haram adalah termasuk dosa besar maka diharapkan untuk berhati-hati, Allah berfirman: "Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta : Ini halal dan ini haram, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidakah beruntung".
18. Banyak ulama' dan auliya' yang juga perokok bahkan perokok berat, apakah kita menyamakan mereka dengan para bajingan yang minum arak di pinggir jalan? Allah berfirman: "Apakah patut Kami jadikan orang-orang islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa? Mengapa kamu berbuat demikian? bagaimanakah kamu mengambil keputusan?", Allah juga berfirman: "Apakah orang yang beriman itu sama seperti orang yang fasik? Sesungguhnya mereka tidak sama", Allah juga berfirman: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui? ".
19. Banyak ulama' yang tidak mengharamkan rokok seperti : Syekh Syehristani, Syekh Yasin al-Fadani, Syekh al-Sistani, Syekh Muhammad al-Salami, Syekh al-Dajawi, Syekh Alawi al-Saqqaf, Syekh Muhammad bin Isma'il, Syekh al-Ziadi, Syekh Mur'i al-Hanbali, Syekh Abbas al-Maliki, Syekh Izzuddin al-Qasysyar, Syekh Umar al-Mahresi, Syekh Muhammad Alawi al-Maliki, Syekh Hasan al-Syennawi, Syekh Ahmad bin Abdul-Aziz al- Maghribi, Syekh Abdul-Ghani al-Nabulsi ra., Syekh Muhammad Utsman Abduh al-Burhani ra., Maulana Syekh Mukhtar ra., dll.
20. Dalam kitab Muntakhabat al-Tawarikh Lidimasyq, Syekh Muhammad Adib al- Hishni mengutip ungkapan seorang wali besar dan ulama ternama serta tokoh sufi terkemuka asal Syiria, yaitu Sidi Abdul-Ghani al- Nabulsi ra. (wafat tahun 1143 H.) yang berbunyi sebagai berikut (artinya):

Asap rokok menggoda selera;
Pun semerbak kasturi tertandingi.
Pahitnya, manis terasa,
Aneh, pahit kok manis rasanya.

21. Dalam buku yang sama menceritakan: Syekh Sunan Efendi yang lebih dikenal dengan sebutan Allati Barmaq, seorang mufti dan pakar fiqh bermazhab hanafi yang sempat meraih julukan Syaikhul-Islam pada zamannya, pernah membaca karya tulis Sidi Abdul-Ghani al-Nabulsi ra. tentang kebolehan merokok, yang berjudul: al-Ishlah bainal- Ikhwan fi Ibahat Syurb al- Dukhan, Syekh Allati Barmaq saat itu mengharamkan rokok, oleh karena itu ia sangat kontra dengan isi buku tersebut yang kemudian terjadilah adu argumen antara Syekh Allati Barmaq dengan Sidi al-Nabulsi yang akhirnya Syekh Allati Barmaq mengakui kebenaran Sidi al-Nabulsi lantas minta maaf, lalu dengan tegas mengatakan bahwa yang mengharamkan rokok adalah jahil, tolol, zindiq dan tak ubahnya dengan binatang hina. Sebab ternyata pada rokok terdapat rahasia Allah yang menyirati banyak khasiat dan manfaat. Aroma dan rasanya pun amat lezat. Ungkapan tersebut berbunyi sebagai berikut :

Sungguh tolol, yang tak peka asap rokok,
Bak hewan yang tak punya cita rasa.
Tak patut diharamkan,
Hanya kaum zindiq lah yang merekayasa.
Wahai pecandu sufi, Kenapa tak kau rengkuh rokok saja.
Andai tak ada rahasia, Baunya pun takkan lezat terasa.
Padanya; rahasia Sang Kuasa,
Ahli hakekat Allati Barmaq sebagai saksinya.

22. Dalam kitab Jawahirul-Bihar fi Fadla'ilinnabiyyil-Mukhtar oleh Syekh Yusuf al-Nabhani, menyatakan sebagai berikut :

Artinya: Syekh Abdul-Ghani al-Nabulsi Ra. menceritakan sebuah perjalanannya menimba ilmu di tanah Hijaz : "Syekh Abdul-Qadir Efandi seperti biasa, hadir bersama kami untuk membacakan ringkasan Sahih Bukhari. Lantas, ia membaca hadits yang berbunyi; Dari Saidina Abi Hurairah dari Nabi saw. beliau bersabda; "Siapa yang bertemu aku pada saat mimpi; pasti akan bertemu denganku dalam keadaan terjaga, dan tak mungkin setan menyerupaiku". Kami berdiskusi tentang hadits ini seraya mengutip karya Imam Suyuthi yang berjudul Tanwirul-Halak fi Imkan Ru'yat al-Nabi wal-Malak. Syekh Abdul-Qadir Efandi menyebutkan bahwa ia memiliki karya tersebut sah secara silsilah dan akan disampaikan kepada kita (para santrinya). Selanjutnya kami berdiskusi tentang hukum merokok, lalu ia meriwayatkan: "Ada sebuah kisah dari Syekh Ahmad bin Manshur al-Aqrabi, dari Syekh Ahmad bin Abdul-Aziz al-Maghribi, ia menyatakan bahwa ia sering bertemu dengan Nabi saw. (dalam tidur maupun jaga). Suatu ketika ia jatuh sakit dan menemui beliau, kemudian menanya tentang hukum merokok, Nabi pun diam tak menjawab. Kemudian beliau malah menyuruhnya untuk merokok"!!!
Syekh Ahmad bin Abdul-Aziz al-Maghribi (yang senantiasa menjumpai Rasul dan sempat menanya beliau tentang rokok dan ternyata mendapat perintah untuk menghisapnya) adalah seorang pemuka kenamaan dan tokoh kepercayaan pada masanya. Seorang ulama berjasa besar bahkan Waliyullah papan atas.

23. Boleh saja membuat peraturan-peraturan tertentu demi terjaganya kesehatan seperti membuat lokasi-lokasi khusus bagi para perokok, atau yang lainnya asalkan tidak mengharamkannya, itu saja, sekali lagi yang penting kita tidak mengharamkan yang halal sebab itu adalah dosa besar. Selanjutnya... terserah anda. Allah berfirman : "Katakanlah: Sesungguhnya kebenaran itu telah datang dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin percaya, hendaklah ia percaya, dan barang siapa yang ingin ingkar biarlah ia ingkar".

-----

Kyai Ihsan Jampes Kediri, ulama bertaraf internasional yang kitabnya jadi rujukan di Timur Tengah dan Mesir, pernah menulis masalah perbedaan pendapat rokok dengan amat bagus sekali - beliau sendiri adalah perokok. Apakah orang seperti Kyai Ihsan Jampes yang menulis kitab tasawuf yang bermutu tinggi pada usia 33 thn itu dadanya tidak ditembusi cahaya Allah hanya karena asap rokok?

Kyai Hamid Pasuruan - beliau adalah Wali ALlah era 70-an dan 80-an yang amat dihormati oleh sesepuh mursyid tarekat mu'tabarah, tidak anti rokok dan tidak pernah mengharamkan rokok. Apakah kyai sekaliber Mbah Hamid ini shalatnya tidak diterima oleh ALlah hanya karena merokok?

Kyai As'ad Syamsul Arifin - yg menurut sebagian ulama sufi menduduki Qutub pada zamannya, yg juga merokok. apakah beliau ini akan masuk neraka hanya karena berpendapat merokok tidak haram?

--------

Pada kesempatan yang sama, Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat Azyumardi Azra menilai tidak ada hal baru dalam fatwa MUI. Mantan rektor Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah itu menilai fatwa merokok tersebut kompromistis karena tidak berlaku untuk semua kalangan.
Bahwa merokok harus pada tempatnya, tidak boleh di depan publik, tidak boleh anak-anak merokok, tidak boleh wanita hamil merokok, menurut dia, itu sudah ada aturannya. Bahkan, Pemprov DKI Jakarta sudah mengatur pakai perda walau tidak berjalan.

Ketua Muhammadiyah Din Syamsuddin menyatakan, seperti rokok, soal tidak memilih dalam pemilihan umum, tidak bisa dibuat fatwa halal atau haram.
Ia mengatakan golput alias tidak ikut pemilihan umum, merupakan pilihan seseorang. Kalau merasa tidak cocok, wajar saja dia tidak memilih. "Begitu juga soal rokok, menurut saya tidak bisa difatwakan halal atau haram sebab akan ada konsekuensi hukumnya," katanya.

---------

Berikut kutipan dari beberapa ulama dari 4 mahzab yang saya ambil dari majalah Al Furqon tahun 6 edisi 9 Robi’ut Tsani 1428 H, sbb :
- Mahzab Syafi’iyah
Diantaranya Ibnu Allan, pensyarah kitab Riyadhus Sholihin, al Adzkar dan lainnya, beliau memiliki tulisan bagus tentang haramnya rokok. Di antara mereka juga Abdurrohman al Ghozi, Ibrohim bin Jamaah, dan muridnya Abu Bakar al Ahdal, Al Qoluyubi, al Buhaeromi dan sejumlah ulama Mahzab Syafi’iyah lainnya.

- Mahzab Malikiyah
Kanun Muhasyi berkata dalam Syaroh Abdui Baqi’ala Mukhtashor al Kholil : “Kebanyakan ulama masa kini dari kalangan Mahzab Malikiyah melarang rokok dengan keras”.
Diantara mereka adalah Abu Zaid Sayyidi Abdurrohman al Fashih yang mengatakan : Sesungguhnya yang menjadi sandaran tanpa ada yang menyelisihi yang menjadi rujukan agama dan dunia serta yang wajib yang diserukan ke seluruh penjuru negeri Islam.
Bahwa rokok haram digunakan karena mayoritas ilmuwan menyatakan rokok mengakibatkan kemalasan dan kelemahan. Rokok juga mempunyai segi kesamaan dengan khomer dalam hal memabukkan. Diantara mereka juga seperti Ibrohim al Laqqoni dan gurunya Salim as Sanhuri dan lainnya dari kalangan ulama Mahzab Malikiyah.

- Mahzab Hanafiyah
Diantaranya ada Muhammad al’ Aini. Beliau memiliki tulisan bagus tentang haramnya rokok. Begitu juga yang dikatakan Muhammad al Khowajah, ‘Isa asy Syahawi al Hanafi, Sa’ad al Balkhi al Madani, Umar bin Ahmad al Mishri Abu Su’ud Mufti Istanbul dan lainnya.

- Mahzab Hanabilah
Telah disepakati oleh para ulama kalangan Mahzab Hanabilah bahwa rokok hukumnya haram. Diantaranya Muhammad bin Abdul Wahab, Muhammad bin Ibrohim (Mufti Kerajaan Saudi Arabia sebelum Syekh Abdul Aziz bin Baz), Syekh Abdul Aziz bin Baz, Muhammad bin Utsaimin dan lainnya.

--------

'Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn 'Umar Ba'alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal.260) yang sepotong teksnya sebagai berikut:

لم يرد في التنباك حديث عنه ولا أثر عن أحد من السلف، ....... والذي يظهر أنه إن عرض له ما يحرمه بالنسبة لمن يضره في عقله أو بدنه فحرام، كما يحرم العسل على المحرور والطين لمن يضره، وقد يعرض له ما يبيحه بل يصيره مسنوناً، كما إذا استعمل للتداوي بقول ثقة أو تجربة نفسه بأنه دواء للعلة التي شرب لها، كالتداوي بالنجاسة غير صرف الخمر، وحيث خلا عن تلك العوارض فهو مكروه، إذ الخلاف القوي في الحرمة يفيد الكراهة

Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya.

Senada dengan sepotong paparan di atas, apa yang telah diuraikan oleh Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa (hal.383-384) dengan sepenggal teks sebagai berikut:

إن التبغ ..... فحكم بعضهم بحله نظرا إلى أنه ليس مسكرا ولا من شأنه أن يسكر ونظرا إلى أنه ليس ضارا لكل من يتناوله, والأصل في مثله أن يكون حلالا ولكن تطرأ فيه الحرمة بالنسبة فقط لمن يضره ويتأثر به. .... وحكم بعض أخر بحرمته أوكراهته نظرا إلى ما عرف عنه من أنه يحدث ضعفا فى صحة شاربه يفقده شهوة الطعام ويعرض أجهزته الحيوية أو أكثرها للخلل والإضطراب.

Tentang tembakau … sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi. ...Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama' lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil.

Demikian pula apa yang telah dijelaskan oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167) dengan sepotong teks, sebagai berikut:

القهوة والدخان: سئل صاحب العباب الشافعي عن القهوة، فأجاب: للوسائل حكم المقاصد فإن قصدت للإعانة على قربة كانت قربة أو مباح فمباحة أو مكروه فمكروهة أو حرام فمحرمة وأيده بعض الحنابلة على هذا التفضيل. وقال الشيخ مرعي بن يوسف الحنبلي صاحب غاية المنتهى: ويتجه حل شرب الدخان والقهوة والأولى لكل ذي مروءة تركهما

Masalah kopi dan rokok; penyusun kitab Al-'Ubab dari madzhab Asy-Syafi'i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama' dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar'i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya.

------

Diantara ulama yang mengharamkan rokok adalah:
1. Syaikh al-Faqih Abdullah bin Umar BaMahzamah
2. Syaikh Abdullah bin Ahmad BaMuhaimisi
3. Syaikh Abu Bakar bin Qasim al-Ahdal
4. Syaikh Abdullah bin Utsman al-‘Amidi
5. Syaikh Ali bin Abdullah Baras
6. Habib Abdullah al-Haddad
7. Habib Hussin bin Syaikh Abu Bakar bin Salim
8. Syaikh Sholih al Bulqini
9. Syaikh Nuruddin Ali az-Ziyadi
10. Syaikh Ibrahim Zam’an al-Yamin az-Zabadi
11. Syaikh Ibn ‘Allan al-Makki an-Naqsyabandi
12. Syaikh al-Aziz al-‘Amiri
13. Syaikh Najmuddin bin Badruddin bin al’Arabi al-Ghazzi al-Amiri asy-Syafie ad-Dimasyqi
14. Syaikh Ahmad al-Qulyubi

Kebanyakkan guru al-Faqir juga mengharamkan rokok antaranya Syaikh Muhammad Nuruddin Marbu al-Banjari al-Makki dan Baba Abdul ‘Aziz. Begitu juga Paksu Mid Bukit Tembaga … beliau pernah berkata:

Mulut kumat-kamit berdoa …
allahumma ajirni minannar …
tapi bara api dok diujung mulut.

Guru dari guru al-Faqir iaitu al’Allamah Tuan Hussin Kedah, sangat bencikan rokok. Bahkan kalau beliau melintasi orang yang sedang merokok, mereka akan segera menyembunyikannya kerana takut ditegur Tok Guru Tuan Hussin. Dan seorang guru al-Faqir pula mengatakan bahwa: “…persoalan rokok kalau ditinjau dari hukum syara maka ada khilafnya (haram, makhruh atau harus) namun kalau ditinjau dari hukum wara’ maka tiada khilaf lagi. Maka seyogia bagi salik untuk menjauhkan diri dari rokok. Ambillah sebaik-baik adab”

Petikan kata-kata ulama yang mengharamkan rokok
Pengarang kitab al-Qirthas syarah Ratib al’Arifbillah al-Imam ‘Umar bin ‘Abdurrahman bin ‘Aqil al-Atthas, al-Habib Ali bin Hasan bin Abdullah bin Hussin bin Umar bin Abdurrahman al-Atthas Ba’Alawi menyatakan bahwa merokok adalah tercela disetiap keadaan baik secara syariat maupun secara ‘aqli (akal). Begitu juga pendapat al-Faqih Abdullah bin Ahmad BaZar’ah.

Tersebut di dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin yang dikarang oleh as-Sayyid ‘Abdurrahman bin Hussin bin Umar al-Masyhur Ba’Alawi رحمه الله:, Tembakau (rokok) sudah dimaklumi sebagai benda yang halal yang paling buruk, di mana ia boleh mengkhayalkan dan berlakunya pembaziran harta, dan ia bukanlah menjadi pilihan makanan atau hisapan atau sedutan oleh mereka yang bermaruah. Telah difatwakan mengenai pengharamannya oleh para ulama tasawuf seperti al-Qutb Sayyidina Abdullah bin ‘Alawi al-Haddad, al-‘Allamah Ahmad al-Hadwan, sebagaimana yang disebut oleh Ahmad bin Umar bin Sumaith tentang pendapat mereka berdua dan ulama yang lain yang sependapat dengan mereka. Bahkan al-Habib al-Imam Husain bin asy-Syaikh Abi Bakr bin Salim dengan panjang lebar membuat amaran keras mengenai dengan tembakau. Beliau (al-Habib Hussin bin Syaikh Abi Bakar bin Salim) mengatakan: “Aku khuatir orang yang tidak bertaubat dari merokok sebelum matinya, dia akan mati dalam keadaan suu’ al-khatimah (mati yang berkesudahan buruk).

As-Sayyid al-‘Allamah Umar al-Bashri رحمه الله dalam fatwanya: “Kaedah-kaedah yang dipakai oleh para ulama kita ketika menyatakan haramnya sesuatu makanan dalam bab al-ath‘imah ialah makanan yang boleh membawa kepada mabuk atau memudaratkan akal atau tubuh badan, maka memakan benda yang memabukkan adalah haram, kerana ia memabukkan, dan memakan makanan yang memudaratkan akal juga haram, kerana mudaratnya itu. Begitu juga jikalau seseorang membuat pengakuan bahawa dia tidak menemui apa-apa manfaat dalam makanan itu dari semua segi, maka elok makanan berkenaan diharamkan ke atasnya, kerana yang demikian itu berlaku pembaziran harta. Pembaziran harta tidaklah ada bezanya di antara membuangnya ke laut atau membakarnya dan sebagainya yang dikira sebagai membuang-buang harta itu. Manakala yang lainnya adalah halal, kerana yang muktamad, bahawa asal sesuatu benda itu halal, apalagi bagi orang yang menjadikannya sebagai ubat.”

Syihabuddin Ahmad al-Qalyubi ketika ditanya hukum merokok menjawab dengan syi'ir beliau yang artinya kurang lebih :

"Dengarkanlah jawabanku wahai orang yang bertanya, tentang hukum menghisap api yang kelak kedalam neraka kau akan dijerumuskan
Hukumnya adalah haram berdasarkan dalil dan sifat-sifat buruk didalam rokok, yang telah kukumpulkan. Iaitu, ia dapat menyibukkan dirimu dari bertasbih kepada Pencipta kita, membuat air mata menghitam dan membazirkan wang.
Celakalah orang yang menghisapnya kelak dihari perhitungan, saat ia datang dengan buku catatannya yang kosong melompong lagi kelam. Tidak akan pernah ada selamanya seorang yang 'alim pun yang berkata : Ini adalah halal, baik manusia golongan 'arab maupun 'ajam.
Jika ada yang menentang perkataanku ini, mestilah ia seorang yang tersesat dari jalan-jalan (kebaikan) serta dari kebenaran dan tuli telinganya tersumbat pendengaran"


Al-Habib Abdullah bin Umar asy-Syathiri (ayahadanya Habib Salim), dalam syi'irnya berkata [maksudnya kurang lebih] :

"Kau memperbagus rokok dibibirmu, dan kau malu memakai siwakmu
Syariat dan ahli perubatan telah melarangmu dari perbuatan mengganggu itu, tapi kau tetap melakukan hal itu
Seandainya kau balik dua hukum itu (memakai siwak dan meninggalkan rokok) maka itu lebih utama bagimu, akan tetapi syaitan telah menipumu
Berapa banyak harta yang amat berharga kau sia-siakan. Aduhai! kalau saja harta itu kau gunakan untuk akhiratmu
Tidaklah selayaknya bagimu wahai putera keturunan Thoha صلى الله عليه وآله وسلم, lebih memilih akhlaq yang tercela dan kesialannya menyelimutimu
Apakah kau tidak sedar datukmu (Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم) hadhir saat kau melakukannya. Benar-benar kau tidak mahu sedar, demi Dzat yang dari nuthfah Dia menciptakanmu.
Tiada kata terlambat untuk bertaubbat. Dan orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, lalu mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka.. dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan buruk itu sedang mereka mengetahui” (Surah Aali ‘Imran :135)
Semoga kita termasuk hamba Allah yang disebut didalam ayat-Nya : "..Sampaikanlah kabar gembira kepada hamba-Ku, yang mendengar perkataan lalu mengikuti apa yang terbaik darinya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah dan mereka itulah orang-orang yang memiliki akal. " (az-Zumar : 17-18)

1 - Al-Habib Ahmad bin Hasan bin Abdullah al-Atthas menceritakan, suatu hari al-Habib Abdullah bin Umar bin Yahya pergi ke kota Makkah al-Musyarofah. Di kota tersebut beliau melhat seorang ‘alim merokok. Beliau segera menegurnya, dengan katanya: “Merokok tidak layak dilakukan oleh seorang yang berilmu. Itu adalah perbuatan bid’ah yang sangat buruk dan ditolak oleh orang yang berjiwa muthmainnah (tenang) dan berhati salimah (selamat) …”. Orang ‘alim tersebut menjawab: Bagaimana dengan engkau sendiri? Kau minum kopi, padahal perbuatan itu bid’ah.” Al-Habib Abdullah bin Umar bin Yahya segera menjawab: “Baik kalau demikian, sekarang mari kita ke Ka’bah. Aku membawa kopi dan meminumnya disana dan kau … bawalah rokokmu dan hisaplah disana. Siapa yang ditentang dan dicela oleh kamum Muslimin, maka dialah yang bersalah dan tercela.” Mendengar jawapan tersebut, si alim tadi membisu dan mengakui kebenaran Habib Abdullah bin Umar bin Yahya.

2 - Pada suatu malam al-Habib Muhammad bin Seggaf, hendak mengerjakan sholat tahajjud di Masjid Habib Toha bin Umar, lalu beliau mencium bau tembakau, maka beliau mencarinya seraya berkata: “Siapa yang menyakiti para malaikat dan tidak menghormati Baitullah [masjid adalah merupakan rumah-rumah Allah] serta mengotori kami?"

3 -Tersebut didalam kitab Masyrobil Hani karangan Habib Ahmad bin Abdurrahman as-Saqqaf bahwa al Habib al-‘Arifbillah ‘Ali bin ‘Abdurrahman al-Masyhur yang tinggal di Tarim menyebutkan dalam manaqib ayahanda beliau al-Habib ‘Abdurrahman al- Masyhur bahwa ayahnya berkata :

"Suatu hari aku pernah menemani al-Habib al-Wali al-‘Arifbillah Ahmad al Masyhur pada suatu undangan di rumah seseorang dari keluarga Ar Ruwaiki di Tarim. Ketika itu al-Habib Muhammad bin ‘Ali as-Saqqaf termasuk orang yang diundang oleh seorang syaikh dari keluarga BaFadhal. Ketika Habib Muhammad sampai ke rumah Syakh ar-Ruwaiki, beliau mendapati para undangan sedang membaca maulid Nabi صلى الله عليه وآله وسلم. Waktu itu berdekatan dengan mahallul qiyam.
Ketika Habib Ahmad al-Masyhur melihat kedatangan beliau, maka Habib Ahmad berdiri dengan tergesa-gesa dari tempatnya untuk menyambutnya di pintu rumah. Habib Ahmad pun memegang tangan kiri beliau. Habib Muhammad tercengang dengan sambutan Habib Ahmad. Namun beliau tetap diam dan penuh adab. Beliau lalu didudukkan di samping Habib Ahmad. Padahal Habib Ahmad adalah orang yang sangat berwibawa dan tidak pernah berdiri menyambut seorang pun.
Selesai pembacaan maulid dan menikmati jamuan, para hadirin pulang ke rumah masing-masing. Habib Abdurrahman bercerita: “Yang tinggal hanya aku, Habib Muhammad bin Ali, Habib Ahmad al-Masyhur dan tuan rumah”. Kemudian Habib Muhammad berbicara dengan penuh sopan santun kerana melihat bahwa dirinya bukanlah seseorang yang selayaknya untuk disambut oleh Habib Ahmad yang ketika itu adalah seorang Wali Qutub. Kata Habib Muhammad: "Ya Habib, aku minta maaf. Kenapa kau harus bangun dan menyambut kedatanganku di pintu depan?" Habib Ahmad pun menjawab: “Demi Allah, tidaklah aku berdiri kecuali aku melihat Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم masuk bersamamu dan memegang tangan kananmu”.

Habib Ahmad mengatakan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم hadhir di setiap mahallul qiyam dalam pembacaan maulid KECUALI jika di rumah tersebut ada rokok atau bau rokok. Maka berhati-hatilah bagi setiap orang yang berakal dan berhati bersih. Jika ia menginginkan Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم hadhir di maulidnya, maka jauhilah ‘pohon yang menjijikkan dari rumahnya. Nasihat ini ditujukan bagi orang yang bersedia menerimanya. Sesungguhnya manusia lebih mengetahui akan dirinya (al-Qur’an). Apabila Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat rokok atau bau rokok, maka bagaimana bagi orang yang menghisap rokok. Badannya, bajunya, dalam tubuhnya, semua bau rokok. Maka apabila Rasulullah صلى الله عليه وآله وسلم tidak masuk ke rumahnya, lebih-lebih lagilah malaikat Rahmat.
Maka aku berkata kepada siapa saja yang telah mendengar perkataan ini, yang ternukil dari rijalullah yang terpercaya, kemudian tidak mahu ingat atau taubat, maka ia berada di dalam BAHAYA. Semoga Allah memberi kita keselamatan dan afiah serta menjaga anak-cucu, saudara dan teman kita dari ‘pohon yang menjijikkan’ tersebut.

Al-Imam al-Habib Ahmad bin Hasan al-Aidarus berkata bahwa beliau bermimpi Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم sedang keluar dari salah satu rumah di kota Seiwun. Lalu beliau menanyakan kenapa Nabi صلى الله عليه وسلم keluar dari rumah tersebut? Maka Nabi صلى الله عليه وسلم menjawab, "Aku datang untuk menghadiri pembacaan maulid di rumah itu tetapi aku melihat di dalamnya ada tembakau, maka aku keluar. [untuk perhatian – mimpi bukanlah asas bagi hukum namun ianya adalah merupakan suatu khabar gembira]

Al-Habib Salim bin Abdullah bin Umar asy-Syatiri, dalam satu majlis bacaan burdah yang beliau hadhiri suatu ketika dulu di Surabaya pernah mengatakan: “Tidak seperti orang sekarang, membaca Burdah namun badannya bau rokok. Padahal salaf (ulama terdahulu) telah sepakat untuk mengharamkan rokok.”

Syaikh Abdusshomad Ba’Katsir bersyi'ir: Rokok adalah hidangan terbuat dari api panas, tidak ada manfaat didalamnya kecuali penyakit maka jangan biarkan ia memperdayaimu

-------

Menurut Gus Dur, fatwa haram merokok akan menciptakan banyak pengangguran. "Dengan adanya fatwa tersebut dapat membuat penggangguran semakin bertambah" kata mantan Ketua Umum PBNU dalam acara "Kongkow bareng Gus Dur" di Utan Kayu Jakarta, Sabtu 23 Agustus 2008.
Gus Dur menjelaskan, larangan haram yang digunakan sebagai dasar MUI untuk mengeluarkan fatwa dianggap tidak sesuai. "Karena MUI tidak melihat secara luas. Merokok itu tidak haram, melainkan sunah!!!" ujarnya.

-------

Pendapat serupa juga disampaikan oleh pengasuh Ponpes al-Falah Ploso Kabupaten Kediri, KH. Zainuddin Djazuli (Gus Din). "Saya yakin tidak akan efektif. Buktinya sampai sekarang orang merokok masih banyak, padahal di mana-mana ada peringatan larangan merokok" katanya.
Justru dia mengingatkan MUI agar melihat sisi positifnya rokok dalam memberikan kontribusi pendapatan negara. "Rokok sudah menyumbang cukai Rp. 9 miliar perhari kepada negara, ini kan sisi positifnya rokok" kata Gus Din yang dikenal sebagai perokok berat itu.

Sementara itu, pengasuh Ponpes Lirboyo, KH. Idris Marzuqi (Mbah Idris) kepada wartawan di Kediri meminta MUI tidak tergesa-gesa dulu menanggapi usulan Komnas Perlindungan Anak dengan mengeluarkan fatwa anti rokok. "Agama Islam tidak mengharamkan rokok. Oleh karena itu, tidak perlu MUI melarangnya dalam bentuk fatwa" kata ulama sepuh NU yang juga perokok itu.
Meski tak setuju dengan MUI, selama ini Ponpes Lirboyo dan Ponpes Tebuireng yang memiliki santri di atas 5000 orang itu melarang santrinya merokok. Berbeda dengan Ponpes al-Falah, yang selama ini dikenal sebagai salah satu pesantren yang membebaskan ribuan santri putranya merokok tanpa membedakan usia. "Mana mungkin kami melarang, lha wong kiainya saja pemabuk rokok. Biarkan saja mereka merokok asal jangan keterlaluan karena bisa menimbulkan pemborosan" kata Kiai Din seperti dilansir sumber Antara.

----

Mengisap tembakau atau merokok pernah dibuat pertentangan seru antara Sayyid Ahmad Zaini Dahlan dan Hasballah. Keduanya saling adu dalil, hujjah dan argumentasi yang masing-masing menguatkan pendapatnya sendiri. Ini terjadi pada tahun 1877 M. Mengisap rokok adalah haram, paling tidak makruh. Demikian pendapat yang dipertahankan Hasballah, guru besar Masjid Al-Haram. Sebaliknya, Zaini Dahlan, seorang mufti mazhab Syafi’i yang segan meninggalkan pipa rokoknya, mempertahankan kehalalan mengisap tembakau. Dahlan mengemukakan dalil dan alasan balik terhadap pendapat Hasballah, bahwa kalau orang muslim yang sopan mengisap tembakau dikatakan haram atau makruh, sedangkan mereka membiasakan minum rokok menjadi fasik hukumnya dan tidak sah menjadi saksi dalam perkawinan menurut hukum syara’. Kalau ini benar, maka pernikahan yang dilangsungkan beberapa tahun yang lalu menjadi tidak sah. Sebab, prosesi pernikahan tersebut dilakukan dengan saksi oleh orang yang minum rokok.

Ahmad Khatib, ulama asal Minangkabau, yang hampir selama hidupnya tinggal di Makkah dan meninggal di sana, menjelaskan bahwa merokok hukumnya haram, karena dampak negatifnya yaitu merusak kesehatan pemakainya. Dalam fatwanya, beliau juga memaparkan pendapat ulama lain tentang rokok, yaitu:
1. Haram, bagi orang yang baginya merokok dapat merusakkannya.
2. Perlu (wajib), bagi orang yang jika tidak merokok justru membuat madorot.
3. Makruh, bagi orang yang belum terbiasa.
4. Sunnah, bagi orang yang bila merokok mendatangkan manfaat.
5. Halal, bagi orang yang sudah terbiasa merokok tidak mendatangkan kerusakan dan tidak hendak menghentikan nikmatnya.

Abdul Ghani An-Nabilisiy berpendapat sama dengan Zaini Dahlan. Ia malah menghalalkan tembakau dan membantah dalil yang mengharamkan tembakau.

Dr. Ahmad Asy-Syurbasyi, ulama masa kini, menjawab pertanyaan tentang halal haramnya tembakau menurut agama Islam. Ia menjelaskan dalam bukunya: Yas’alũnaka fid Dĩn wal Hayăt, bahwa ulama berbeda pendapatnya mengenai hukum mengisap tembakau. Sebagian Ahli Fikih mendasarkan, bahwa mengisap tembakau dibolehkan, karena tidak ada nash yang melarangnya, kecuali bila ada unsur lain yang membahayakan: semisal mendatangkan bahaya kesehatan bagi si perokok itu sendiri. Kemudian bila merokok menyebabkan kesehatan peminumnya terganggu dan membahayakan terhadap pelaksanaan kewajiban, bahaya lebih banyak daripada manfaatnya, maka mengisap tembakau menjadi haram. Sedangkan jika bahaya lebih sedikit, maka hukumnya makruh. Begitu juga jika peminumnya terpaksa mengeluarkan ongkos yang cukup banyak, atau memerlukan biaya yang semestinya untuk keperluan hidup keluarganya, orang ini hendaklah berhenti merokok agar dapat melaksanakan kewajiban menafkahi keluarganya.

Mahmoud Syaltut, dalam bukunya Al-Fatawa menerangkan hukum mengisap tembakau, bahwa mengisap rokok adalah sesuatu yang dibenci Syari’at. Dalam mengharamkan atau memakruhkan sesuatu, syari’at Islam tidak tergantung dengan adanya nash khusus mengenainya. Tetapi alasan-alasan hukum serta dasar-dasar tasyri’ (pembentukan hukum Islam) yang bersifat umum, dapat menentukan hukum sesuatu. Para ulama dapat menentukan hukum yang timbul oleh budaya manusia dengan mengenal sifat-sifat dan pengaruhnya. Jika terdapat penyakit dan madorot, perlu adanya larangan; bila manfaat lebih kuat harus diperbolehkan dan bila bahaya dan manfaat sama besar, maka menghindari bahaya lebih diutamakan daripada pengobatan. Tapi, pendapat yang terkuat, kata Syaltut, adalah yang mengharamkan dan memakruhkan karena dampak negatifnya.
Dalam bukunya: Soal Jawab, A. Hasan, pemimpin Persatuan Islam (PERSIS) menjelaskan hukum merokok atau menyusur dengan tembakau, terbagi atas tiga pendapat:
1. Harus (boleh) kalau tidak membahayakan.
2. Makruh, kalau belum diketahui.
3. Haram, kalau sudah tentu bahayanya.

Akhirnya,
- Jika anda orang cukup pandai buat saja hukum rokok sendiri
- jika anda pengikut Wahabi, rokok haram hukumnya.
- Jika anda pengikut agama NU merokok umumnya masih diperbolehkan, atau jika anda Pasukan Hidup-Mati tuk Gus Dur, rokok adalah sesuatu yang disunnahkan,
- Jika anda suporter MU (Muhammadiyah), merokoklah dengan tergantung situasi,
- Jika anda produsen, distributor rokok, pekerja pabrik rokok, hukum rokok bagi anda adalah setidaknya boleh, tidak terlarang, bahkan wajib.
- Jika anda kaum Sufistis tunggu Cahaya lampu merah, kuning, dan hijau-Nya menyinari anda
- Jika anda perawan rokok jangan merokok!
- Jika anda ahli hisab teruslah merokok sampai ajal anda mendekat
- Jika anda cukup idiot merokoklah sehari 1001 bungkus, he ... he ...
- Jika ingin menolong saudara yang lain, tekan tombol kiri mouse anda pada ads saya, haa .. ha ...
- "Jika teringat tentang dikau, jauh di mata dekat di hati" itu lagunya Ari Lasso dan Melly Geoslow


Source: http://www.geocities.com/indrimaulina/; http://www.surya.co.id/2009/01/27/fatwa-rokok-mui-komnas-pa-ok-nu-cuek/; http://www.hidayatullah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=8454:ijtima-ulama-mui-dan-haramnya-rokok-&catid=68:opini&Itemid=68; http://salimsuharis.blogspot.com/2008/01/alasan-alasan-rokok-haram.html;
http://buntetpesantren.org/index.php?option=com_content&task=view&id=492&Itemid=37; http://www.suaramerdeka.com/smcetak/index.php?fuseaction=beritacetak.detailberitacetak&id_beritacetak=43314; http://psq2009.blogspot.com/2008/12/rokok-dalam-perspektif-fikih.html; http://pettawanua.multiply.com/journal/item/16/SEMUANYA_TENTANG_ROKOK_Part_2; http://pettawanua.multiply.com/journal/item/18; http://surabaya.detik.com/read/2008/08/14/144501/988596/475/pimpinan-ponpes-lirboyo-rokok-tidak-haram; http://bangaswi.com/tag/rokok/; http://bloraku.com/forums/showthread.php?t=1153; http://alihsansurabaya.blogspot.com/; http://ulamasunnah.wordpress.com/2009/01/24/apakah-rokok-itu-haram/; http://www.banatnukudus.or.id/?p=info&act=detail&id=239; http://server01.abangadek.com/pipermail/is-lam/2008-August/000234.html; http://escoret.net/blog/?p=970; http://soni69.tripod.com/fiqh/fiqh_ahkam_merokok.htm; http://www.mail-archive.com/tqn@yahoogroups.com/msg00345.html; http://www.ustazmelaka.net/forum/index.php?topic=133.0; http://www.beriman.com/search/label/Hukum; http://mha5an.wordpress.com/2008/07/21/manfaat-rokok-smoker-area-ada-ya/